Beranda Tentang Bidang Lomba Jadwal Unduhan FAQ
Dibuka 12 Okt 2026

Bidang Lomba

Pelajari ruang lingkup, kriteria karya, serta ketentuan orisinalitas dan etika AI pada Bidang IT dan Non-IT.

Tema LKI-M 2026

“Inovasi Generasi Muda untuk Solusi Masa Depan Berkelanjutan”

Karya pada kedua bidang lomba berpijak pada pemecahan permasalahan nyata di lingkungan sekolah, masyarakat, atau sektor industri lokal di Kabupaten Cianjur.

Kuota Setiap Sekolah: 1 Tim IT & 1 Tim Non-IT
Kategori 01

Bidang Teknologi Informasi (IT)

Bidang IT diperuntukkan bagi karya yang menjadikan perangkat lunak (software), komputasi, data, sistem digital, atau integrasi teknologi informasi sebagai unsur utama inovasi.

Ruang Lingkup & Cakupan:

  • Aplikasi Mobile & Web Inovatif
  • AI & Machine Learning
  • Internet of Things (IoT) & Sensor
  • Embedded System & Mikrokontroler
  • Game Edukasi & Media Interaktif
  • Smart Environment & Security
Bentuk Karya IT: Karya minimal telah berada pada tahap proof of concept, model, purwarupa, prototype, atau bentuk lain yang dapat menunjukkan cara kerja utama inovasi, serta dapat didemonstrasikan secara langsung atau simulasi terverifikasi.
Kategori 02

Bidang Non-IT (Rekayasa & Saintek)

Bidang Non-IT diperuntukkan bagi karya yang solusi utamanya tidak berupa software, melainkan teknologi terapan, alat mekanik, energi ramah lingkungan, pangan, dan inovasi sosial.

Ruang Lingkup & Cakupan:

  • Teknologi Tepat Guna (TTG)
  • Rekayasa Energi Terbarukan
  • Pengelolaan Lingkungan & Sampah
  • Pangan Inovatif & Agrikultur
  • Material Maju Ramah Lingkungan
  • Inovasi Layanan & Solusi Sosial
Bentuk Karya Non-IT: Karya minimal telah berada pada tahap proof of concept, model, purwarupa, prototype, atau bentuk lain yang dapat menunjukkan cara kerja utama inovasi, serta dapat didemonstrasikan secara langsung.

Orisinalitas, Penggunaan AI, dan Hak Cipta

Ketentuan kepemilikan karya dan batasan etika penggunaan alat bantu kecerdasan buatan sesuai Buku Pedoman LKI-M 2026.

Orisinalitas & Penggunaan AI

Peserta wajib menjelaskan bagian yang dibuat sendiri, bagian yang merupakan pengembangan, serta komponen pihak ketiga yang digunakan. Plagiarisme terhadap gagasan, teks, desain, data, gambar, kode program, maupun produk dapat menjadi dasar diskualifikasi.

Penggunaan AI diperbolehkan sebagai alat bantu pengembangan, termasuk untuk pemrograman, analisis, desain, penyusunan teks, atau fungsi lain.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak atas karya tetap berada pada pencipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara hanya memperoleh izin untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan karya bagi kepentingan kegiatan nonkomersial dengan tetap mencantumkan identitas peserta/sekolah.